Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Tambang di Raja Ampat
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan pengawasan dan menyiapkan langkah hukum terhadap aktivitas tambang di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan langkah hukum akan ditempuh melalui tiga jalur: administratif, pidana, dan perdata.
Tim Gakkum telah melakukan pengumpulan data lapangan (puldasi) pada 27 Mei–2 Juni 2025. Hasilnya, tiga perusahaan terindikasi menambang di kawasan hutan: PT GN dan PT KSM yang memiliki izin PPKH, serta PT MRP yang belum mengantongi izin dan masih dalam tahap eksplorasi.
PT GN dan PT KSM akan diawasi untuk menilai kepatuhan mereka terhadap aturan. Jika melanggar, sanksi administratif seperti teguran, pembekuan, atau pencabutan izin dapat diberlakukan. Jika ada bukti kuat, proses pidana dan perdata juga akan ditempuh.
Untuk PT MRP, Kemenhut telah menerbitkan Surat Tugas untuk mengumpulkan keterangan (Pulbaket) dan akan memanggil perwakilan perusahaan pekan ini di Sorong untuk klarifikasi.
Dwi Januanto menegaskan komitmen Kemenhut di bawah Menteri Raja Juli Antoni untuk menjaga Raja Ampat yang memiliki nilai ekologis dan budaya tinggi. Ia juga mengapresiasi dukungan publik dalam pengawasan lingkungan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah kerusakan hutan dan memastikan aktivitas tambang sesuai hukum dan perizinan yang berlaku.
Kemenhut Awasi Tambang di Raja Ampat, Siapkan Langkah Hukum
Kemenhut mengawasi tambang di hutan Raja Ampat dan menyiapkan langkah hukum administratif, pidana, dan perdata.
Tiga perusahaan terindikasi menambang: PT GN dan PT KSM (berizin), serta PT MRP (tanpa izin). PT GN dan PT KSM diawasi untuk evaluasi kepatuhan. Jika melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan.
Sementara itu, PT MRP dipanggil untuk klarifikasi pekan ini di Sorong.
Kemenhut menegaskan komitmen menjaga kelestarian Raja Ampat dan mengapresiasi dukungan publik. Langkah ini untuk mencegah kerusakan hutan dan memastikan tambang sesuai aturan.
Dengan demikian, langkah ini menjadi bagian penting mencegah kerusakan hutan dan memastikan aktivitas tambang sesuai hukum.




