PGI Minta Industri Tambang Terapkan Pertambangan Bertanggung Jawab di Raja Ampat
Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mendesak industri tambang, khususnya di Raja Ampat, Papua, untuk menerapkan pertambangan yang bertanggung jawab (responsible mining) dan menghormati daya dukung lingkungan.
Respons kasus c, PGI minta terapkan “responsible mining”
Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menanggapi kasus tambang nikel di Raja Ampat dengan menyerukan penerapan responsible mining yang menghormati daya dukung lingkungan dan hak masyarakat adat melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). PGI menekankan pentingnya efisiensi sumber daya, konservasi keanekaragaman hayati, serta reklamasi dan restorasi ekologis yang berjalan seiring aktivitas tambang sebagai bentuk tanggung jawab jangka panjang.
PGI juga mendesak pemerintah agar selektif dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), terutama di wilayah konservasi, adat, dan rawan ekologis, sesuai UU WP3K. Moratorium penerbitan izin di kawasan sensitif seperti hutan tropis, danau, pesisir, dan pulau kecil juga disuarakan.
Menegakkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Mengedepankan konservasi keanekaragaman hayati dan efisiensi sumber daya.
Tidak hanya mengejar keuntungan finansial jangka pendek, tetapi juga memperhatikan tanggung jawab sosio-ekologis jangka panjang.
Melakukan reklamasi dan restorasi ekologis sebagai bagian dari kegiatan industri, bukan beban pascatambang.
PGI juga meminta pemerintah agar:
Hati-hati dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), terutama di wilayah konservasi, adat, dan pesisir.
Menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin di wilayah rawan ekologis seperti hutan tropis, danau, pesisir, dan pulau kecil.
PGI mendukung program hilirisasi industri, namun mengingatkan pentingnya keadilan ekologis, transparansi izin, dan pelibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.




