Aktor Arya Saloka dan aktris Putri Anne resmi bercerai setelah delapan tahun membina rumah tangga. Putusan cerai dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025, melalui sidang verstek karena Putri Anne tidak hadir dalam persidangan.
Gugatan cerai diajukan oleh Arya Saloka pada 15 April 2025 dengan nomor perkara 1208. Sidang perdana digelar pada 30 April 2025. Karena Putri Anne tidak hadir dalam dua kali panggilan resmi, majelis hakim memutuskan perkara secara verstek. Putusan tersebut memberikan izin kepada Arya untuk mengikrarkan talak satu raj’i setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Arya Saloka Usai Resmi Cerai dari Putri Anne
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, penyebab perceraian adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang ditandai dengan perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Pasangan ini juga diketahui telah pisah rumah selama dua hingga tiga tahun sebelum gugatan diajukan.
Dalam putusan tersebut, hak asuh anak jatuh kepada Putri Anne. Arya Saloka tidak mempersoalkan keputusan ini dan tidak ada perdebatan mengenai nafkah maupun harta gono-gini. Kuasa hukum Arya, Afalah Abdurrahim, menyatakan bahwa semua keputusan terkait nafkah dikembalikan kepada kesepakatan pribadi antara kedua belah pihak.
Usai putusan cerai, Arya Saloka menunjukkan sikap tenang dan bertanggung jawab. Ia mendoakan yang terbaik untuk langkah ini dan berterima kasih kepada tim kuasa hukum atas kelancaran proses perceraian. Arya juga menegaskan bahwa perceraian ini bukan disebabkan oleh pihak ketiga, melainkan keputusan bersama demi kebaikan anak mereka.




